PPh Pasal 21 Final untuk Pesangon Dibayar Sekaligus: Aturan
15 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

PPh Pasal 21 yang bersifat final diterapkan pada uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, sesuai PP No 68/2009 dan PMK No 16/2010. Aturan ini mengatur pajak atas pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Ketentuan dipublikasikan pada 15 Oktober 2025.
PPh final berarti pajak yang dipotong dianggap selesai dan tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. Jika seluruh atau sebagian pesangon dibayarkan dalam dua tahun kalender, tarif progresif 0 % hingga 25 % dikenakan pada jumlah kumulatif bruto. Pembayaran setelah tahun ketiga menggunakan tarif Pasal 17 dan dapat dikreditkan sebagai pajak terutang.
Bagi pemberi kerja, pemotongan harus dilakukan pada saat pembayaran atau penyerahan dana ke pengelola pesangon. Bagi pegawai, pajak yang dipotong bersifat final tidak dapat dikembalikan, kecuali bagian yang dibayar setelah dua tahun. Hal ini memengaruhi perencanaan PHK dan beban pajak perusahaan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/1814459/pph-pasal-21-final-atas-pesangon-yang-dibayarkan-sekaligus).
Sumber: DDTCNews