PPh Pasal 21 DTP Diperluas untuk Pariwisata, Syarat Pegawai

Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 sampai dengan PMK No. 72/2025 pada 28 Oktober 2025, yang memperluas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata.
Pegawai tetap yang memenuhi tiga syarat—memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan DJP, penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta, dan tidak menerima insentif DTP lain—berhak atas fasilitas tersebut. Pegawai tidak tetap juga dapat memperoleh insentif bila memiliki NPWP/NIK terintegrasi, menerima upah harian rata‑rata ≤ Rp500 ribu atau penghasilan bulanan ≤ Rp10 juta, serta tidak memperoleh insentif DTP lain. Pemberi kerja harus bergerak di bidang industri tertentu, termasuk pariwisata, dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama yang tercantum dalam lampiran PMK.
Perluasan ini meningkatkan jumlah pekerja pariwisata yang dapat menikmati pembebasan pajak penghasilan, sehingga mengurangi beban pajak mereka. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap persyaratan NPWP/NIK terintegrasi dan KLU menjadi prasyarat untuk mengklaim insentif.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.