PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029 oleh Menteri Keuangan
3 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Senin 3 November 2025 bahwa skema PPh final 0,5 % untuk UMKM akan diperpanjang hingga tahun pajak 2029. Perpanjangan ini mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini dapat mengkonsolidasikan pajak penghasilan final.
Menteri menambahkan bahwa perpanjangan akan diiringi penyesuaian daftar wajib pajak yang berhak, yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Pemerintah sebelumnya menyatakan skema tersebut akan berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, namun kini fokus pada koperasi dan badan usaha tertentu.
Dengan perpanjangan hingga 2029, UMKM, khususnya koperasi, dapat melanjutkan tarif final 0,5 % selama empat tahun pajak tambahan, yang dapat menurunkan beban pajak dan mendukung likuiditas usaha. Pemerintah akan menindaklanjuti melalui undang‑undang yang sedang digodok, sehingga wajib pajak diharapkan menyesuaikan pelaporan sesuai ketentuan baru.
Sumber: DDTCNews