PPh 21 DTP untuk Karyawan Cagar Budaya, Museum, dan Teater

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) menetapkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor pariwisata. Insentif ini berlaku untuk penghasilan bruto yang diterima pada tahun 2025.
Industri pariwisata yang tercakup tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025, meliputi cagar budaya dan museum yang dikelola swasta serta fasilitas pementasan seni seperti ruang teater. Untuk dapat memberikan DTP, pemberi kerja harus menjalankan usaha padat karya dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai, misalnya KLU 91024 untuk cagar budaya, 91022 untuk museum, dan 90040 untuk fasilitas seni.
Sebanyak 77 jenis kegiatan usaha di bidang industri pariwisata memenuhi syarat, sehingga karyawan pada perusahaan tersebut dapat mengurangi beban pajak penghasilan. Namun, manfaat DTP hanya berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.