IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PPh 21 DTP untuk Gaji ≤10 Juta di Industri Padat

17 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PPh 21 DTP untuk Gaji ≤10 Juta di Industri Padat
Pekerja di industri padat karya menerima gaji tanpa potongan pajakGambar: pajak.com

Mulai Januari 2025, pemerintah mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No 10/2025. Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp10 juta per bulan dan bekerja di industri padat karya yang ditetapkan.

Kelayakan memerlukan tiga syarat utama: (1) sektor industri tekstil, alas kaki, furnitur, atau kulit; (2) batas penghasilan ≤Rp10 juta untuk pekerja tetap atau ≤Rp500 ribu per hari untuk pekerja tidak tetap; (3) penghasilan dihitung berdasarkan kontrak kerja, bukan realisasi bulanan. Perusahaan tidak memotong PPh 21 dari gaji, melainkan melaporkan dan membayar pajak tersebut sebagai beban negara dalam SPT Masa PPh 21/26.

Kebijakan ini meningkatkan pendapatan bersih pekerja dan mengurangi beban biaya operasional perusahaan, yang dapat mendorong daya beli dan stabilitas sektor. Manfaat hanya tercapai bila perusahaan melaporkan tepat waktu dan pekerja memastikan NPWP aktif serta termasuk dalam industri yang memenuhi kriteria.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article