BeritaPajak

PPh 21 DTP Harus Dibayar Tunai ke Pegawai, Bukan Perusahaan

DDTCNews•
PPh 21 DTP Harus Dibayar Tunai ke Pegawai, Bukan Perusahaan
Illustration of tax document with cash payment noteGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72/2025 menegaskan bahwa PPh Pasal 21 yang tidak dipotong karena fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai di sektor industri dan pariwisata.

Fasilitas DTP diberikan kepada pekerja tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari IDR 10 juta per tahun, serta pekerja tidak tetap dengan upah harian maksimum IDR 500 ribu atau upah bulanan tidak melebihi IDR 10 juta. Bila perusahaan memberikan tunjangan atau menanggung PPh 21, pembayaran tetap harus tunai kepada pegawai dan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Mekanisme ini menjaga beban pajak tetap pada pemerintah, sementara pegawai menerima dana bersih tanpa tambahan pajak. Perusahaan wajib memastikan NIK pegawai terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mengklaim fasilitas DTP.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn