PP Omnibus 44/2025 Atur Tarif, Pengelolaan, dan Keberatan PNBP
24 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, serta Pengembalian PNBP. PP ini mulai berlaku sejak 19 September 2025 dan menggantikan PP 58/2020, 59/2020, dan 69/2020.
PP 44/2025 bersifat omnibus karena mengintegrasikan tiga peraturan sebelumnya menjadi satu kerangka. Aturannya mencakup penetapan jenis dan tarif PNBP, pengelolaan piutang, serta mekanisme keberatan, keringanan, dan pengembalian untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.
Penyederhanaan ini diharapkan membuat pengelolaan PNBP lebih efektif, mendukung kontribusi terhadap APBN, dan memberikan kemudahan bagi wajib bayar serta pelaku usaha dalam mengakses kebijakan keringanan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814700/pp-omnibus-terbit-atur-jenis-hingga-cara-penyelesaian-keberatan-pnbp).
Sumber: DDTCNews