IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PP Omnibus 44/2025 Atur Tarif, Pengelolaan, dan Keberatan PNBP

24 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PP Omnibus 44/2025 Atur Tarif, Pengelolaan, dan Keberatan PNBP
Cover image showing Government Regulation No. 44/2025 on PNBPGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, serta Pengembalian PNBP. PP ini mulai berlaku sejak 19 September 2025 dan menggantikan PP 58/2020, 59/2020, dan 69/2020.

PP 44/2025 bersifat omnibus karena mengintegrasikan tiga peraturan sebelumnya menjadi satu kerangka. Aturannya mencakup penetapan jenis dan tarif PNBP, pengelolaan piutang, serta mekanisme keberatan, keringanan, dan pengembalian untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Penyederhanaan ini diharapkan membuat pengelolaan PNBP lebih efektif, mendukung kontribusi terhadap APBN, dan memberikan kemudahan bagi wajib bayar serta pelaku usaha dalam mengakses kebijakan keringanan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814700/pp-omnibus-terbit-atur-jenis-hingga-cara-penyelesaian-keberatan-pnbp).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article