PP No. 43/2025 Tetapkan Struktur Komite Standar Laporan Keuangan
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43/2025 yang mengatur susunan Komite Standar Laporan Keuangan. Peraturan tersebut menetapkan kerangka organisasi komite yang akan menyusun standar laporan keuangan umum dan syariah.
Komite dibagi menjadi dua bagian, yaitu komite pelaksana dan komite pengarah. Komite pelaksana mencakup ketua, wakil ketua, serta tiga subkomite dengan total anggota 7, 15, dan 17 orang yang dipilih dari regulator, asosiasi akuntan, akademisi, dan otoritas terkait; anggota ex‑officio adalah mereka yang duduk karena jabatan resmi. Komite pengarah terdiri atas 12 anggota ex‑officio yang mewakili kementerian, otoritas jasa keuangan, lembaga penjaminan, serta asosiasi profesi.
Struktur baru ini memberi landasan formal bagi proses penetapan standar laporan keuangan, termasuk standar syariah, dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Dengan organisasi yang lebih terstruktur, diharapkan standar yang dihasilkan bersifat independen dan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia.
Sumber: DDTCNews