PP 43/2025 mewajibkan laporan keuangan PBPK. DJP akan luncurkan
25 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

PP 43/2025 mewajibkan pelaku usaha keuangan dan mitra bisnisnya menyampaikan laporan keuangan melalui Financial Reporting Single Window (PBPK). Untuk emiten dan perusahaan publik, laporan tahunan harus diserahkan paling lambat 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengendalikan sistem Coretax penuh mulai 16 Desember 2025.
DJP sedang menguji coba simulator SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan akan meluncurkannya bulan depan. Pada 2026, DJP menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan melalui Coretax, namun hanya 2,6 juta yang telah mengaktifkan akun. Bimo Wijayanto mengingatkan UMKM agar tidak memecah usaha demi menikmati tarif PPh final 0,5 %.
Implementasi PBPK dan penguasaan Coretax diharapkan menyederhanakan pengawasan keuangan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, kesenjangan aktivasi akun dapat menghambat pencapaian target pelaporan. Praktik pemecahan usaha oleh UMKM dapat menimbulkan sanksi bila melanggar ketentuan PPh final. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814726/gaduh-aduan-ar-nakal-tagih-pajak-pagi-pagi-ancam-cabut-pkp).
Sumber: DDTCNews