IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PMK Siapkan Blokir Akses PMSE bagi yang Tidak Patuh Pajak

5 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PMK Siapkan Blokir Akses PMSE bagi yang Tidak Patuh Pajak
Ilustrasi pemungutan pajak oleh marketplace digital dan potensi pemblokiran aksesGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Peraturan Perpajakan I, yang dipimpin oleh Hestu Yoga Saksama, sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memberi wewenang memblokir akses penyelenggara perdagangan elektronik (PMSE) yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Penyusunan aturan ini diungkapkan pada Rabu, 5 November 2025.

PMSE ditetapkan pemerintah sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak, termasuk PPN atas layanan digital. Berdasarkan Pasal 32A Undang‑Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) 2021, penyelenggara yang tidak melaksanakan tugas dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran. Saat ini, platform asing seperti Netflix, Facebook, dan Spotify sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

PMK yang sedang digodok memberikan kewenangan luas kepada Menteri Keuangan untuk menamai pihak digital sebagai pemungut pajak, termasuk potensi pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Jika aturan ini diterapkan, penyelenggara yang tidak patuh dapat kehilangan akses pasar digital, yang berdampak pada pendapatan pajak dan operasi e‑commerce di Indonesia.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article