BeritaPajak

PMK 72/2025 Perluas Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata

DDTCNews
PMK 72/2025 Perluas Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata
Dokumen PMK 72/2025 tentang insentif pajakGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72/2025 pada 28 Oktober 2025. Peraturan tersebut memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata dan beberapa industri terkait.

Insentif DTP kini mencakup usaha di bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata, asalkan pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tertera dalam Lampiran A PMK 72/2025. Untuk industri selain pariwisata, insentif berlaku selama masa pajak Januari‑Desember 2025; bagi pekerja pariwisata, periode yang diberikan hanya Oktober‑Desember 2025. Ketentuan ini menggantikan PMK 10/2025 yang sebelumnya lebih terbatas.

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di sektor‑sektor target. Perusahaan yang memenuhi kriteria KLU dapat mengurangi beban pajak penghasilan karyawan selama periode yang ditetapkan. PMK 72/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn