PMK 72/2025: Pengembalian PPh 21 bagi Pariwisata

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) menambahkan ketentuan khusus mengenai fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tetap di sektor pariwisata. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan mengatur cara pengembalian serta kompensasi kelebihan pajak penghasilan (PPh) 21.
Jika pemotongan PPh 21 yang telah diberikan insentif DTP lebih besar daripada PPh 21 terutang dalam satu tahun pajak, kelebihan tersebut dapat dikembalikan atau dikompensasikan hanya sebesar bagian yang tidak mendapat DTP. Pemberi kerja harus menyusun kertas kerja perhitungan lebih bayar dan mengeluarkan bukti potong tambahan untuk bagian yang tidak ditanggung pemerintah.
Ketentuan ini memberi kepastian bagi pekerja pariwisata, misalnya seorang karyawan dengan gaji Rp9 juta per bulan dan bonus dua kali gaji, bahwa kelebihan pemotongan sebesar Rp1,425 juta hanya Rp1,200 juta yang dapat dikembalikan. Bagi perusahaan, prosedur pelaporan yang jelas membantu mengelola beban pajak dan menghindari kelebihan pembayaran di masa mendatang.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.