BeritaPajak

PMK 72/2025 Daftar Sektor Pariwisata untuk Insentif PPh 21 DTP

DDTCNews•
PMK 72/2025 Daftar Sektor Pariwisata untuk Insentif PPh 21 DTP
Ilustrasi insentif pajak untuk usaha pariwisataGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72/2025 pada 30 Oktober 2025, yang merinci bidang industri pariwisata yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa aturan perpanjangan PPh untuk UMKM masih dalam penyusunan.

Lampiran A mencantumkan hotel, klub malam, karaoke, diskotik, dan rumah pijat sebagai sektor yang berhak atas insentif. Pemberi kerja yang memenuhi kriteria harus menggunakan kode klasifikasi usaha yang tertera di Lampiran A, sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya meningkatkan kualitas layanan, integritas, dan bantuan kepada wajib pajak.

Pemberian insentif PPh 21 DTP kepada lebih banyak kegiatan pariwisata diharapkan mendorong kepatuhan dan pemulihan sektor. Penundaan aturan perpanjangan UMKM menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung usaha kecil. Fokus DJP pada standar layanan bertujuan memperbaiki pengalaman wajib pajak dan meningkatkan penerimaan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn