PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace untuk UMKM
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang diundangkan pada 14 Juli 2025, menetapkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas transaksi e‑commerce UMKM. Aturan ini dikeluarkan ketika Sri Mulyani Indrawati menjabat Menteri Keuangan. Kebijakan berlaku bagi semua pelaku UMKM yang berjualan secara daring.
Tarif PPh 22 tetap 0,5 % untuk omzet UMKM di atas Rp500 ribu per tahun, sementara usaha dengan omzet di bawah batas tersebut dibebaskan asalkan melampirkan surat pernyataan. Integrasi dengan sistem marketplace mengurangi kebutuhan pembuatan bukti potong manual, namun UMKM yang belum memiliki NPWP atau belum terbiasa dengan administrasi digital tetap menghadapi kesulitan.
Regulasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi data transaksi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku e‑commerce. Keberhasilan implementasi bergantung pada kesiapan marketplace dalam menyesuaikan sistem dan pada upaya edukasi bagi UMKM agar dapat memanfaatkan kemudahan tanpa terbebani proses tambahan.
Sumber: Pajak.com