Pilihan Status Pajak Suami Istri dan Dampaknya pada PPh
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Di Indonesia, suami istri dapat memilih tiga status pajak, yaitu Kepala Keluarga (default), Pisah Harta, atau Memilih Terpisah. Secara umum, penghasilan istri digabung dengan suami untuk perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan.
Jika istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21, penghasilan tersebut dianggap final. Pada status Kepala Keluarga, penghasilan istri tidak masuk ke tarif progresif, sehingga beban pajak keluarga menjadi lebih rendah dibandingkan status Pisah Harta atau Memilih Terpisah yang menggabungkan kedua penghasilan.
Dengan demikian, bagi pasangan yang istri hanya bekerja pada satu perusahaan, memilih status Kepala Keluarga memberikan pajak terutang yang lebih kecil dan proses pelaporan yang lebih sederhana, karena hanya suami yang wajib menyampaikan SPT. Pilihan Pisah Harta atau Memilih Terpisah dapat menambah beban pajak dan administrasi.
Sumber: Pajak.com