Perubahan SPT Masa PPN 2025: Empat Jenis Baru dan Lampiran PKP
13 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah jenis SPT Masa PPN setelah penerapan coretax. Perubahan diatur dalam PMK No.81/2024 dan ditegaskan oleh Perdirjen No. PER‑11/PJ/2025 serta PER‑12/PJ/2025.
Menurut Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini ada empat tipe: untuk PKP, PKP dengan pedoman pengkreditan, pemungut PPN bukan PKP, dan pemungut PPN melalui sistem elektronik (PMSE). PKP harus melaporkan PPN, PPnBM, kredit pajak masukan, serta pembayaran dalam enam lampiran formulir A1, A2, B1, B2, B3, dan C. Lampiran tersebut mencakup data ekspor, faktur penyerahan dalam negeri, pajak masukan yang dapat atau tidak dapat dikreditkan, dan pemungutan oleh pihak lain.
Dengan rincian baru, PKP, pemungut PPN, dan pihak lain memiliki format standar untuk melaporkan kewajiban pajak mereka. Hal ini memudahkan verifikasi oleh otoritas pajak dan mendukung kepatuhan terhadap UU PPN dan UU KUP. Implementasi formulir terperinci diharapkan meningkatkan akurasi pelaporan dan pengelolaan kredit pajak.
Sumber: DDTCNews