Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP hingga 31 Desember 2027
14 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Pemerintah memperpanjang insentif PPN 100 % untuk rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 31 Desember 2027. Insentif ini sebelumnya berlaku sampai akhir 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tujuan perpanjangan adalah meningkatkan daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti. Insentif mencakup rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan 100 % PPN ditanggung pemerintah untuk bagian hingga Rp2 miliar. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menambahkan bahwa kepastian kebijakan akan membantu pengembang mempercepat pembangunan sekitar 40.000 unit rumah per tahun.
Dengan perpanjangan hingga 2027, konsumen dapat terus menikmati pembebasan PPN pada rumah hingga Rp2 miliar, sementara pemerintah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian berusaha bagi developer dan memberikan dorongan tambahan bagi ekonomi nasional.
Sumber: DDTCNews