BeritaPajak
BeritaPajak

Peraturan Dirjen Pajak 19/PJ/2025 Nonaktifkan Akses Faktur Pajak

3 November 2025Ben Asmadeus

Peraturan Dirjen Pajak 19/PJ/2025 Nonaktifkan Akses Faktur Pajak
Illustration of tax invoice access deactivation noticeGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan PER-19/PJ/2025 pada 22 Oktober 2025. Peraturan ini mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penonaktifan dapat dilakukan bila PKP memenuhi salah satu dari enam kriteria, antara lain tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut‑turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut‑turut, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama enam masa dalam satu tahun, tidak menyampaikan bukti potong/pungut selama tiga bulan, atau memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta bagi wajib pajak di KPP Pratama dan Rp1 miliar bagi yang di luar KPP Pratama.

Setelah penonaktifan, DJP mengirimkan pemberitahuan dan PKP dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada kepala KPP. Kepala KPP harus memutuskan dalam waktu lima hari kerja; keputusan mengaktifkan kembali akses berlaku bila kewajiban telah dipenuhi, sedangkan penonaktifan dapat kembali diterapkan bila kriteria masih terpenuhi. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, memberikan mekanisme kepatuhan yang lebih tegas bagi wajib pajak.

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn