BeritaPajak

Peran Distributor dalam Sistem Meterai Elektronik di Indonesia

DDTCNews•
Peran Distributor dalam Sistem Meterai Elektronik di Indonesia
Diagram of electronic stamp distribution systemGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia meluncurkan meterai elektronik (e‑meterai) sebagai bagian dari modernisasi sistem bea meterai. Pengaturan e‑meterai tercantum dalam Undang‑Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan No.

Menurut PMK 78/2024, distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk mendukung pendistribusian serta penjualan e‑meterai melalui sistem terintegrasi. Untuk menjadi distributor, perusahaan harus menyampaikan SPT tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT masa PPN tiga periode terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak atau telah memperoleh izin penangguhan, serta memiliki kapasitas keuangan dan keamanan sistem. Distributor menerima e‑meterai dari Perum Peruri setelah melakukan deposit bea meterai di muka.

Distributor menjual e‑meterai kepada pengecer dan publik dengan harga nominal, sementara pengecer dapat menyesuaikan harga jual. Keberadaan distributor memastikan ketersediaan e‑meterai secara luas, mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban bea meterai secara elektronik.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn