IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Penonaktifan Akses Faktur Pajak: Dua Peraturan DJP 2025

1 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Penonaktifan Akses Faktur Pajak: Dua Peraturan DJP 2025
Gambar dokumen peraturan pajak DJPGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan dua peraturan khusus, PER‑9/PJ/2025 yang diumumkan pada Mei 2025 dan PER‑19/PJ/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025, untuk mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Kedua peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang terindikasi melanggar ketentuan perpajakan. Penonaktifan ini menghentikan kemampuan wajib pajak dalam mengeluarkan faktur pajak elektronik.

Menurut PER‑9/PJ/2025, akses dapat dinonaktifkan bila terdapat indikasi penerbitan atau penggunaan faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil intelijen perpajakan. PER‑19/PJ/2025 menambah kriteria berupa kegagalan melaksanakan kewajiban pajak, misalnya tidak memotong pajak selama tiga bulan berturut‑turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan (laporan pajak tahunan), atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN (laporan pajak pertambahan nilai bulanan) selama tiga bulan berturut‑turut. Wajib pajak yang terdampak harus mengajukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

Klarifikasi atas penonaktifan berdasarkan PER‑9/PJ/2025 diproses maksimal 30 hari, sedangkan untuk PER‑19/PJ/2025 maksimal lima hari kerja. Jika permohonan diterima, DJP akan mengaktifkan kembali akses faktur pajak; penolakan dapat berakibat pada pencabutan status pengusaha kena pajak atau tetapnya penonaktifan hingga kewajiban dipenuhi. Kebijakan ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penyalahgunaan faktur.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article