Pengadilan Pajak Identifikasi Potensi Sengketa di Ekonomi Digital
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo pada 5 November 2025 di Jakarta memaparkan peta potensi sengketa pajak di era ekonomi digital. Ia menyoroti empat area utama yang dapat menimbulkan perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Sengketa pertama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Netflix atau YouTube diperiksa. Selanjutnya, perbedaan persepsi tentang objek PPN, penentuan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta pengkreditan pajak masukan, dan pilihan kurs konversi dalam pelaporan dapat memicu perselisihan.
Junaidi mengharapkan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan menyusun aturan yang lebih jelas untuk mengurangi risiko sengketa, sementara wajib pajak di sektor digital diimbau mematuhi regulasi. Pengadilan Pajak juga berkomitmen meningkatkan kompetensi hakim dalam transaksi digital.
Sumber: Pajak.com