IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir 2025

10 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir 2025
Poster pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025Gambar: news.ddtc.co.id

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak yang melunasi tunggakan dalam jangka waktu tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat lebih patuh membayar pajak serta meringankan beban kewajiban fiskal. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem pajak daerah setelah pembayaran diterima. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, gerai, samsat keliling, atau melalui aplikasi SIGNAL.

Dengan menghilangkan denda, wajib pajak dapat menghemat biaya dan mempercepat legalitas kendaraan. Informasi lokasi dan layanan konsultasi tersedia melalui situs Bapenda, call center 1500‑177, dan WhatsApp Business 0812‑6000‑6177.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article