Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir 2025
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak yang melunasi tunggakan dalam jangka waktu tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat lebih patuh membayar pajak serta meringankan beban kewajiban fiskal. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem pajak daerah setelah pembayaran diterima. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, gerai, samsat keliling, atau melalui aplikasi SIGNAL.
Dengan menghilangkan denda, wajib pajak dapat menghemat biaya dan mempercepat legalitas kendaraan. Informasi lokasi dan layanan konsultasi tersedia melalui situs Bapenda, call center 1500‑177, dan WhatsApp Business 0812‑6000‑6177.
Sumber: DDTCNews