Pemkab Bangka Beri Diskon dan Pemutihan PBB-P2 Selama Satu Bulan
30 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemkab Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2). Program ini memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda, berlaku mulai 1 Desember hingga 30 Desember 2025.
Terdapat tiga tingkatan diskon: 75 % untuk tunggakan tahun pajak 2012‑2016, 50 % untuk 2017‑2021, dan 25 % untuk 2022‑2024, masing‑masing disertai penghapusan denda. Wajib pajak hanya membayar pokok setelah dikurangi diskon yang berlaku.
Program ini diharapkan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Sumsel Babel, BNI, Alfamart, Pos Indonesia, atau layanan digital lainnya.
Sumber: DDTCNews