Pemerintah Tunda Cukai Minuman Berpemanis, Tunggu Momentum
15 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan penundaan itu diputuskan setelah menilai kondisi perekonomian domestik.
Regulasi teknis untuk cukai MBDK sedang disiapkan, namun pemerintah menilai beberapa aspek ekonomi harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menambahkan fokus saat ini adalah mempercepat konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi hingga 2026. Kebijakan ini telah diumumkan sejak 2020, dan target penerimaan Rp3,8 triliun tetap dimasukkan dalam APBN 2025.
Penundaan mencerminkan prioritas pemulihan ekonomi dibandingkan penambahan beban pajak. Bila kondisi membaik, cukai MBDK dapat diterapkan, memengaruhi produsen minuman dan konsumen di masa mendatang.
Sumber: DDTCNews