IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemerintah Terapkan Pungutan Dana Perkebunan pada Ekspor Kakao

23 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemerintah Terapkan Pungutan Dana Perkebunan pada Ekspor Kakao
Illustration of cocoa bean export levy calculationGambar: news.ddtc.co.id

Mulai 22 Okt 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 69/2025. Pungutan dikenakan pada eksportir perkebunan, industri pengolah bahan baku, dan eksportir produk turunannya.

Sebelumnya pungutan hanya berlaku untuk kelapa sawit dan turunannya, kini diperluas ke kakao. Tarifnya bertingkat berdasarkan harga referensi dunia: 0 % bila ≤ US$2.000 per ton, 2,5 % untuk US$2.001‑2.750, 5 % untuk US$2.701‑3.500, dan 7,5 % bila di atas US$3.500. Contoh menunjukkan ekspor 100 ton dapat dikenai pungutan sekitar Rp900 juta.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan kembali melalui program BPDP untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan daya saing petani, serta mendorong pengolahan kakao di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada ekspor biji mentah dan memperkuat posisi Indonesia di pasar kakao global. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814670/resmi-berlaku-ekspor-kakao-kini-dikenakan-pungutan).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article