Pemerintah Tegaskan PPh 21 DTP Dibayar Tunai ke Pegawai

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai kepada pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025 dalam rapat koordinasi kebijakan fiskal.
Pembayaran tunai ini menjadi bagian dari stimulus akhir tahun yang bertujuan menambah penghasilan bersih karyawan sekitar Rp400.000โ600.000 per bulan. Dengan menanggung pajak, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat.
Bagi wajib pajak, kebijakan ini berarti pendapatan dapat langsung dirasakan, sementara perusahaan harus menyiapkan dana untuk pemotongan pajak. Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menstimulasi konsumsi menjelang negosiasi tarif perdagangan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.