Pemerintah Tangung PPh 21 untuk Pekerja Sektor Pariwisata

Pemerintah Indonesia mengumumkan pada 29 Oktober 2025 bahwa beban PPh Pasal 21 akan ditanggung sepenuhnya bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di bidang tersebut.
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji karyawan oleh pemberi kerja. Dengan fasilitas ini, perusahaan tidak lagi harus memotong atau menyetorkan pajak tersebut, karena pemerintah akan menanggungnya.
Langkah ini diharapkan mengurangi beban biaya tenaga kerja bagi industri pariwisata dan meningkatkan daya tarik kerja di sektor tersebut. Pemerintah akan menanggung biaya pajak, yang dapat mempengaruhi anggaran fiskal nasional.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.