IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemerintah Tangung Enam Persen PPN Tiket Pesawat Ekonomi Nataru

23 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemerintah Tangung Enam Persen PPN Tiket Pesawat Ekonomi Nataru
Map illustration of discounted economy air tickets during Nataru holidaysGambar: pajak.com

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71/2025 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025, menetapkan subsidi PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Beban PPN sebesar 11 persen akan dibagi, dengan 5 persen dibayar penumpang dan 6 persen ditanggung negara. Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang dibeli antara 22 Oktober 2025 dan 10 Januari 2026.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada jasa angkutan udara berjadwal dalam negeri biasanya dikenakan 11 persen atas tarif dasar, surcharge bahan bakar, dan biaya lain. Dengan mekanisme PPN DTP (dana transfer pemerintah), pemerintah menanggung 6 persen dari nilai penggantian, sementara 5 persen tetap menjadi beban penumpang. Fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara 22 Desember 2025 dan 10 Januari 2026.

Pembagian beban pajak ini diharapkan menurunkan harga tiket dan mendukung daya beli konsumen selama periode libur. Maskapai tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2026. Kebijakan tidak berlaku bagi kelas selain ekonomi atau penerbangan di luar periode yang ditetapkan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article