Pemerintah Rencanakan PPh Final UMKM 0,5 persen Tanpa Batas Waktu

Jakarta, 31 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas waktu. Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam pesan singkat pada Jumat.
Penerapan tarif ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, yang sebelumnya membatasi pemanfaatan PPh final selama tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk koperasi serta entitas lainnya. Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan khusus yang memperpanjang penggunaan tarif 0,5 persen bagi UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029.
Penghapusan batas waktu dan perpanjangan hingga 2029 diharapkan mengurangi beban pajak bagi UMKM, mendukung likuiditas usaha, dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah belum menentukan tanggal efektif regulasi teknis tersebut.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.