Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP untuk Hotel dan Pariwisata

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72/2025 memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu. Pengumuman disampaikan pada 30 Oktober 2025.
Insentif DTP menambah take‑home pay karyawan sekitar Rp400.000‑Rp600.000 per bulan dengan cara pemerintah menanggung beban pajak penghasilan. Pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta dan memiliki NPWP serta NIK terintegrasi dapat menerima manfaat, begitu pula pegawai tidak tetap dengan upah harian rata‑rata maksimal Rp500.000.
Diharapkan stimulus ini meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga konsumsi di sektor pariwisata, yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari paket stimulus akhir tahun untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.