BeritaPajak

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP untuk Hotel dan Pariwisata

DDTCNews
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP untuk Hotel dan Pariwisata
Hotel and tourism employees receiving tax‑free PPh 21 DTP incentiveGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72/2025 memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu. Pengumuman disampaikan pada 30 Oktober 2025.

Insentif DTP menambah take‑home pay karyawan sekitar Rp400.000‑Rp600.000 per bulan dengan cara pemerintah menanggung beban pajak penghasilan. Pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta dan memiliki NPWP serta NIK terintegrasi dapat menerima manfaat, begitu pula pegawai tidak tetap dengan upah harian rata‑rata maksimal Rp500.000.

Diharapkan stimulus ini meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga konsumsi di sektor pariwisata, yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari paket stimulus akhir tahun untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn