Pemerintah Mudahkan Perizinan dan Tambah Insentif Pajak Investor

JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan pemerintah telah meluncurkan serangkaian langkah untuk mempermudah perizinan usaha dan menambah insentif pajak guna menarik investasi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025.
Langkah utama mencakup penerbitan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memperkenalkan mekanisme fiktif positif di mana 132 jenis izin, termasuk hotel, otomatis disetujui jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah juga mengizinkan pelaku usaha melunasi biaya perizinan setelah izin diterbitkan, sambil tetap menerapkan prinsip kehati‑hatian pada izin berisiko tinggi seperti AMDAL dan izin lokasi. Selain itu, kebijakan fiskal menambah insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas masterlist untuk impor peralatan.
Penyerahan izin lebih cepat diharapkan mempercepat pelaksanaan proyek dan meningkatkan kepastian hukum bagi investor. Insentif pajak yang diperluas dapat menurunkan beban biaya modal, sehingga berpotensi meningkatkan aliran investasi asing dan domestik ke sektor produktif.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.