Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Benang Kapas
21 Oktober 2025 โข Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.67/2025 pada 21 Oktober 2025. Aturan tersebut menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk semua impor produk benang kapas. BMTP berlaku selama tiga tahun.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan lonjakan impor benang kapas yang menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. BMTP dikenakan pada kode tarif 5204โ11โ10 hingga 5205โ48โ00 serta 5206โ11โ00 hingga 5206โ45โ00, dengan tarif Rp7.500/kg tahun pertama, Rp7.388/kg tahun kedua, dan Rp7.277/kg tahun ketiga. Sebanyak 120 negara, termasuk Brazil dan Korea Selatan, dikecualikan bila importir menyertakan sertifikat asal.
Pengenaan BMTP dimaksudkan mengembalikan kerugian dan mencegah ancaman bagi produsen benang kapas nasional. Dengan tarif lebih tinggi, barang impor menjadi kurang kompetitif, memberi waktu bagi industri lokal untuk menyesuaikan diri. Kebijakan ini akan berakhir setelah tiga tahun jika kondisi pasar membaik. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814617/pemerintah-kenakan-bea-masuk-pengamanan-atas-impor-produk-benang-kapas).
Sumber: DDTCNews