IKLAN
Memuat slot top-leaderboardโ€ฆ
BeritaPajak

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Benang Kapas

21 Oktober 2025 โ€ข Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-articleโ€ฆ
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Benang Kapas
Gambar gulungan benang kapas dengan simbol bea masukGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.67/2025 pada 21 Oktober 2025. Aturan tersebut menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk semua impor produk benang kapas. BMTP berlaku selama tiga tahun.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan lonjakan impor benang kapas yang menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. BMTP dikenakan pada kode tarif 5204โ€‘11โ€‘10 hingga 5205โ€‘48โ€‘00 serta 5206โ€‘11โ€‘00 hingga 5206โ€‘45โ€‘00, dengan tarif Rp7.500/kg tahun pertama, Rp7.388/kg tahun kedua, dan Rp7.277/kg tahun ketiga. Sebanyak 120 negara, termasuk Brazil dan Korea Selatan, dikecualikan bila importir menyertakan sertifikat asal.

Pengenaan BMTP dimaksudkan mengembalikan kerugian dan mencegah ancaman bagi produsen benang kapas nasional. Dengan tarif lebih tinggi, barang impor menjadi kurang kompetitif, memberi waktu bagi industri lokal untuk menyesuaikan diri. Kebijakan ini akan berakhir setelah tiga tahun jika kondisi pasar membaik. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814617/pemerintah-kenakan-bea-masuk-pengamanan-atas-impor-produk-benang-kapas).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-articleโ€ฆ

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-articleโ€ฆ