Pemerintah Gulirkan Insentif Pajak Tahun Pertama Prabowo-Gibran
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pada 21 Oktober 2025 bahwa pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian insentif pajak dalam tahun pertama kepresidenan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Insentif tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung produktivitas sektor usaha.
Berbagai jenis pajak yang dibebaskan meliputi PPh 21 bagi karyawan di sektor strategis seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, serta pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah juga menanggung 100 % Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak, satuan rumah susun, kendaraan listrik dan hybrid, serta tiket pesawat untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata. Selain itu, tarif final 0,5 % dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hingga tahun 2029.
Langkah ini diharapkan menurunkan beban pajak bagi konsumen dan pelaku usaha kecil, sekaligus merangsang investasi di sektor properti, transportasi bersih, dan pariwisata. Direktorat Jenderal Pajak juga memperkuat kerja sama lintas kementerian untuk meningkatkan penerimaan negara. Implementasi insentif akan dipantau selama periode kebijakan.
Sumber: Pajak.com