BeritaPajak
BeritaPajak

Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun 2026 Sesuai Permendagri

28 Oktober 2025Ben Asmadeus

Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun 2026 Sesuai Permendagri
Dokumen pengumuman larangan naikkan NJOP PBBGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Dalam Negeri melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ/2025 menegaskan bahwa semua pemerintah daerah dilarang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diambil berdasarkan Permendagri 14/2025 dan diumumkan pada 28 Oktober 2025.

Larangan tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi pada APBD 2026. Target harus memperhitungkan potensi pajak yang dihitung dari realisasi tiga tahun terakhir, hasil ekstensifikasi, serta kebijakan makro ekonomi daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri 14/2025.

Dengan membekukan NJOP, pemerintah daerah tidak dapat menambah beban pajak properti secara tiba‑tiba, sehingga penerimaan PBB diharapkan tetap stabil selama tahun anggaran berikutnya. Kebijakan ini juga membantu menjaga konsistensi perencanaan keuangan daerah.

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn