Pemda Bisa Pungut Pajak Usaha Tanpa Izin, Termasuk Tambang Liar
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No.14/2025 pada 27 Oktober 2025, memberi izin kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak daerah dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin, termasuk penambangan mineral bukan logam (MBLB) secara ilegal. Pajak ini dikenakan meskipun pelaku belum memiliki izin resmi.
Menurut peraturan, orang pribadi atau badan yang usahanya memenuhi kriteria objek pajak tetap menjadi wajib pajak walaupun belum berizin, sehingga pembayaran pajak tidak dianggap pungutan liar. Untuk tambang MBLB liar, pajak dapat dipungut bila kegiatan berlangsung di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona eksplorasi melalui peraturan tata ruang wilayah. Jika tambang berada di luar zona eksplorasi, pemerintah daerah bersama forum pimpinan daerah harus menghentikan operasi dan menutup tambang demi konservasi alam.
Kebijakan ini memberi otoritas daerah alat untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mendorong regulasi izin usaha, terutama di sektor pertambangan ilegal, yang diharapkan memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan menekan aktivitas merusak lingkungan.
Sumber: DDTCNews