IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pembebasan PPh 21 untuk Gaji hingga 10 Juta Rupiah

17 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pembebasan PPh 21 untuk Gaji hingga 10 Juta Rupiah
Ilustrasi gaji bebas pajak hingga 10 juta rupiah per bulanGambar: pajak.com

Pemerintah mengumumkan pada Oktober 2025 pembebasan PPh 21 bagi karyawan sektor formal dengan penghasilan bruto maksimal 10 juta rupiah per bulan. Pemotongan pajak tidak lagi dilakukan perusahaan, dan beban pajak ditanggung negara melalui skema Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini berlaku sejak periode penggajian berikutnya.

Kebijakan dimaksudkan meningkatkan daya beli; contoh karyawan dengan gaji 8 juta akan memperoleh tambahan bersih 150‑250 ribu rupiah per bulan tergantung tanggungan. Namun rata-rata pengeluaran rumah tangga di Jakarta pada 2023 mencapai 14,8 juta, sehingga tambahan tersebut masih terbatas. Kebijakan hanya mencakup pekerja formal dan tidak memperhitungkan perbedaan biaya hidup antar wilayah serta mengabaikan sektor informal yang lebih dari 50% tenaga kerja.

Pembebasan ini memberi napas lega bagi jutaan pekerja, namun potensi kehilangan penerimaan negara dapat mencapai triliunan rupiah jika berkelanjutan. Analisis menunjukkan bahwa tanpa pengendalian inflasi, subsidi harga, atau peningkatan produktivitas, efeknya bersifat sementara. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kebijakan sebagai langkah awal, bukan solusi akhir.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article