Pembebasan PPh 21 untuk Gaji hingga 10 Juta Rupiah
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah mengumumkan pada Oktober 2025 pembebasan PPh 21 bagi karyawan sektor formal dengan penghasilan bruto maksimal 10 juta rupiah per bulan. Pemotongan pajak tidak lagi dilakukan perusahaan, dan beban pajak ditanggung negara melalui skema Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini berlaku sejak periode penggajian berikutnya.
Kebijakan dimaksudkan meningkatkan daya beli; contoh karyawan dengan gaji 8 juta akan memperoleh tambahan bersih 150‑250 ribu rupiah per bulan tergantung tanggungan. Namun rata-rata pengeluaran rumah tangga di Jakarta pada 2023 mencapai 14,8 juta, sehingga tambahan tersebut masih terbatas. Kebijakan hanya mencakup pekerja formal dan tidak memperhitungkan perbedaan biaya hidup antar wilayah serta mengabaikan sektor informal yang lebih dari 50% tenaga kerja.
Pembebasan ini memberi napas lega bagi jutaan pekerja, namun potensi kehilangan penerimaan negara dapat mencapai triliunan rupiah jika berkelanjutan. Analisis menunjukkan bahwa tanpa pengendalian inflasi, subsidi harga, atau peningkatan produktivitas, efeknya bersifat sementara. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kebijakan sebagai langkah awal, bukan solusi akhir.
Sumber: Pajak.com