BeritaPajak
BeritaPajak

Pegawai Tetap Gaji Lebih dari 10 Juta Dapat Insentif PPh 21 DTP

3 November 2025Ben Asmadeus

Pegawai Tetap Gaji Lebih dari 10 Juta Dapat Insentif PPh 21 DTP
Illustration of a tax office contact centre handling employee tax inquiriesGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan pada 3 November 2025 bahwa pegawai tetap masih berhak atas insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) meskipun gaji mereka naik di atas Rp10 juta pada pertengahan tahun. Pernyataan tersebut diberikan sebagai respons atas pertanyaan warganet terkait kebijakan tersebut.

Kriteria tersebut diatur dalam PMK No.10/2025 dan PMK No.72/2025, yang menyebutkan bahwa penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025 atau pada bulan pertama bekerja di tahun 2025. Jika pada pertengahan tahun penghasilan naik di atas batas tersebut, hak atas insentif tetap dipertahankan selama ketentuan lain terpenuhi, termasuk tidak menerima insentif serupa lainnya.

Bagi pegawai, kenaikan gaji tidak menghilangkan manfaat pajak, sementara perusahaan, khususnya di sektor pariwisata dengan kode KLU yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025, dapat terus mengklaim insentif hingga Desember 2025. Hal ini membantu menjaga kepatuhan dan kestabilan beban pajak.

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn