IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pedoman APBD 2026: Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB

27 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pedoman APBD 2026: Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB
Dokumen kebijakan pajak properti dengan simbol PBBGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Dalam Negeri menegaskan pada 27 Oktober 2025 bahwa semua pemerintah daerah dilarang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau menambah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam penyusunan APBD 2026. Larangan ini diambil berdasarkan Permendagri No. 14/2025 yang menjadi acuan utama APBD tahun itu.

Surat Edaran 900.1.13.1/4528/SJ, diterbitkan 14 Agustus 2025, menekankan bahwa penetapan PBB dan NJOP harus memperhatikan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Kepala daerah diminta menunda atau mencabut kenaikan tarif serta menggunakan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan dapat memberatkan. Koordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah dan evaluasi oleh gubernur juga diwajibkan.

Kebijakan ini diharapkan mencegah beban pajak berlebih pada kelompok berpendapatan rendah dan menjaga keadilan fiskal. Pemda yang melanggar dapat diminta menyesuaikan kembali kebijakan pajak sesuai arahan pusat. Pengawasan berkelanjutan akan memastikan kepatuhan selama tahun anggaran 2026.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article