PBJT Gantikan PB1, Tarif Turun dan Cakupan Lebih Luas DKI Jakarta
26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Pajak Hiburan (PB1) dan memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai tahun pajak 2025. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah No 1 tahun 2024 dan berlaku setelah Undang‑Undang HKPD 2022. Perubahan mencakup seluruh wilayah Jakarta.
PB1 sebelumnya diatur oleh UU PDRD 2009 dan mengenakan tarif antara 10 % hingga 75 % tergantung jenis hiburan, dengan tarif tertinggi pada bar, klub malam, dan diskotik. PBJT memperluas objek pajak menjadi makanan, minuman di restoran, layanan hotel, listrik, dan parkir, serta menetapkan tarif standar 10 % dan 40 % untuk hiburan malam. Restructuring ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal dan menghindari tumpang tindih objek pajak.
Dengan mekanisme pelaporan elektronik, PBJT diharapkan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan akurasi penerimaan daerah. Tarif yang lebih rendah bagi sektor hiburan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, sementara pendapatan yang lebih stabil dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah dan masyarakat di Jakarta akan merasakan manfaat dari transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik.
Sumber: Pajak.com