Pajak Minimum Global 2025: Tax Control Framework Jadi Pilihan
23 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pajak Minimum Global (GloBE) resmi berlaku di Indonesia sejak 2025. Wajib pajak yang termasuk dalam kelompok perusahaan multinasional harus menyampaikan SPT terkait paling lambat 30 Juni 2027 dan membayar pajak tambahan selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Riyhan Juli Asyir, manajer DDTC Consulting, menyatakan bahwa tax control framework (TCF) dapat menjadi opsi bagi mereka.
Meskipun peraturan Pilar 2 tidak mewajibkan TCF, Riyhan menekankan bahwa kerangka ini membantu mengelola kompleksitas perhitungan GloBE, mengidentifikasi lokasi entitas konstituen, serta menghitung GloBE income dan adjusted covered taxes. Negara‑negara seperti Singapura, Australia, dan Malaysia telah menerapkan TCF, sementara Indonesia belum. Ia menambahkan bahwa pelatihan lintas departemen diperlukan untuk menguasai langkah‑langkah perhitungan.
Dengan TCF, perusahaan dapat memahami implikasi pajak minimum global, mengurangi risiko sengketa, dan menyiapkan sistem internal untuk menghitung pajak tambahan. Implementasi ini menuntut kapasitas internal yang kuat, terutama bagi grup multinasional yang wajib menyesuaikan laporan keuangan dan pajak mereka. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814678/pajak-minimum-global-berlaku-tahun-ini-tcf-bisa-jadi-solusi).
Sumber: DDTCNews