Pajak atas Uang Pensiun: Skema Lump Sum dan Berkala di Indonesia

Sistem perpajakan Indonesia mengenakan pajak penghasilan atas manfaat pensiun hanya pada saat manfaat diterima pensiunan. Baik pembayaran dilakukan sekaligus maupun secara berkala, keduanya menimbulkan kewajiban pajak.
Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang mengecualikan iuran dan hasil investasi, serta Pasal 4 ayat (1) yang menjadikan pembayaran pensiun objek pajak. Pembayaran sekaligus dikenakan PPh 21 final sesuai PP 68/2009 dan PMK 16/2010, dengan tarif 0 % hingga Rp 50 juta dan 5 % di atasnya. Pembayaran berkala dipotong berdasarkan PMK 168/2023, dengan pengurangan biaya pensiun 5 % dari bruto (maksimum Rp 2,4 juta per tahun) dan tarif PPh 21 bulanan yang berlaku.
Pemberi kerja atau dana pensiun wajib memotong pajak pada saat pembayaran; pajak final pada pembayaran sekaligus tidak dapat dikreditkan, sedangkan pajak pada pembayaran berkala dapat dipertanggungjawabkan sebagai kredit. Ketentuan ini memengaruhi nilai bersih pensiun yang diterima pensiunan serta beban administrasi bagi perusahaan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.