Omzet Di atas Rp4,8 Miliar, Pengusaha Beras Wajib Ajukan PKP
9 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak memberikan penjelasan pada 9 November 2025 di Jakarta. Pengusaha yang memperdagangkan beras dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar wajib mengajukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2022, beras termasuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 197/2013, pengusaha kecil didefinisikan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar; jika omzet melebihi batas dalam satu bulan, wajib melapor untuk PKP.
Kewajiban PKP memperluas basis pajak pada komoditas pokok, sekaligus mempertahankan pengecualian PPN atas beras. Pengusaha beras diharapkan menyiapkan dokumen untuk pendaftaran PKP guna menghindari sanksi.
Sumber: DDTCNews