IKLAN
Memuat slot top-leaderboard…
BeritaPajak

MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon, Aturan Tetap Berlaku

2 November 2025 • Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article…
MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon, Aturan Tetap Berlaku
Gedung Mahkamah Konstitusi di JakartaGambar: pajak.com

Mahkamah Konstitusi menolak pada 2 November 2025 permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pekerja swasta terkait pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT. Permohonan tersebut diajukan di Jakarta dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Para pemohon, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menentang Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP karena khawatir pemotongan pajak progresif mengurangi nilai pesangon dan dana pensiun. Majelis menemukan gugatan tidak konsisten karena mencantumkan Pasal 17 UU HPP tanpa menjelaskan dasar hukumnya dan merujuk pada PMK 2/2021 yang telah digantikan oleh PMK 7/2025.

Dengan keputusan tersebut, ketentuan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap berlaku dan pemerintah tidak wajib mengubah kebijakan. Putusan memperkuat keyakinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah tidak akan kalah dalam sengketa hukum pajak, sehingga wajib pajak tetap dikenai tarif yang ada.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…