Menteri Keuangan Tekankan Bank BUMN Patuh, Dana Negara Tak Beli
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pada Senin, 3 November 2025, bahwa bank-bank BUMN yang menerima penempatan dana negara harus mematuhi ketentuan penggunaan dana tersebut.
Ia menegaskan bahwa Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank BUMN harus disalurkan ke kredit usaha, bukan untuk membeli SBN atau valuta asing, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pajak melalui Danantara, induk BUMN. Purbaya juga menjelaskan perannya sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara yang memungkinkan pemberian masukan kuat kepada bank.
Kebijakan ini memperkuat pengawasan pemerintah atas penggunaan dana publik, mengarahkan modal negara ke sektor produktif, dan menandakan penegakan lebih ketat terhadap praktik penempatan dana yang tidak sesuai.
Sumber: DDTCNews