Menteri Keuangan Akan Selidiki Bank yang Salah Terapkan KUR
4 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 4 November 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak bank yang tidak mematuhi ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia mendapat laporan bahwa sebuah bank meminta agunan kepada calon debitur meski nilai kredit tidak melebihi Rp100 juta. Purbaya menambahkan akan melakukan investigasi bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KUR adalah program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan subsidi bunga sebesar 6 % per tahun. Untuk kredit hingga Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyerahkan agunan. Permintaan agunan tersebut dianggap melanggar aturan, sehingga Menteri berencana meninjau kembali pelaksanaan dan kemungkinan menghentikan subsidi bila tidak tepat sasaran.
Hingga 17 Oktober 2025, pemerintah telah menyalurkan KUR sebesar Rp217,2 triliun kepada 3,69 juta debitur dengan rasio non‑performing loan (NPL) 2,28 %. Jika subsidi bunga dihentikan, beban biaya pendanaan UMKM dapat meningkat, sementara penegakan aturan diharapkan memperkuat efektivitas program. Menteri akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menindaklanjuti temuan.
Sumber: DDTCNews