IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Menambal Kebocoran Pajak: Shadow Economy, HWI, dan Insentif

17 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Menambal Kebocoran Pajak: Shadow Economy, HWI, dan Insentif
Illustrasi bak mandi bocor melambangkan kebocoran penerimaan pajakGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 2025 bahwa terdapat tiga penyebab utama kebocoran penerimaan negara. Penyebab tersebut meliputi ekonomi bayangan, wajib pajak kaya atau multinasional, serta insentif pajak. Identifikasi ini bertujuan memperkuat upaya penutupan celah fiskal.

Ekonomi bayangan mencakup aktivitas legal maupun ilegal yang tidak dilaporkan, diperkirakan menyumbang 8,3‑10 % Produk Domestik Bruto (PDB). DJP menanggapi dengan kebijakan omzet tidak kena pajak bagi UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta. Sementara wajib pajak kaya dan perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing dan pemindahan aset untuk mengurangi beban pajak, yang kini diatur melalui PMK No 172/2023 dan PMK No 136/2024.

Insentif pajak, seperti pembebasan PPh 21 dan pengurangan biaya R&D hingga 300 %, juga dapat menimbulkan kebocoran bila tidak tepat sasaran. Pemerintah menekankan pentingnya penetapan target, transparansi, dan evaluasi berbasis data untuk memastikan manfaat ekonomi tanpa menambah beban APBN. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pendapatan negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article