Menambal Kebocoran Pajak: Shadow Economy, HWI, dan Insentif
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 2025 bahwa terdapat tiga penyebab utama kebocoran penerimaan negara. Penyebab tersebut meliputi ekonomi bayangan, wajib pajak kaya atau multinasional, serta insentif pajak. Identifikasi ini bertujuan memperkuat upaya penutupan celah fiskal.
Ekonomi bayangan mencakup aktivitas legal maupun ilegal yang tidak dilaporkan, diperkirakan menyumbang 8,3‑10 % Produk Domestik Bruto (PDB). DJP menanggapi dengan kebijakan omzet tidak kena pajak bagi UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta. Sementara wajib pajak kaya dan perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing dan pemindahan aset untuk mengurangi beban pajak, yang kini diatur melalui PMK No 172/2023 dan PMK No 136/2024.
Insentif pajak, seperti pembebasan PPh 21 dan pengurangan biaya R&D hingga 300 %, juga dapat menimbulkan kebocoran bila tidak tepat sasaran. Pemerintah menekankan pentingnya penetapan target, transparansi, dan evaluasi berbasis data untuk memastikan manfaat ekonomi tanpa menambah beban APBN. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pendapatan negara.
Sumber: Pajak.com