Mekanisme Klarifikasi Penonaktifan Akses PKP bagi Pengusaha
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pada 5 Desember 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan infografik yang menjelaskan mekanisme klarifikasi penonaktifan akses Pengusaha Kena Pajak (PKP). Panduan ini ditujukan bagi perusahaan yang status PKP‑nya dicabut atau ditangguhkan sementara.
Mekanisme tersebut memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan klarifikasi tertulis ke kantor pajak, melampirkan dokumen pendukung seperti SPT terakhir dan bukti kepatuhan, serta menunggu tinjauan otoritas pajak. Proses ini bertujuan memastikan penonaktifan didasarkan pada alasan yang dapat diverifikasi dan memberi kesempatan penyelesaian cepat.
Dengan prosedur yang transparan, DJP mengurangi ketidakpastian bagi wajib pajak yang terdampak dan membantu menjaga kelancaran pelaporan pajak. Hasil klarifikasi dapat berupa pemulihan akses PKP atau konfirmasi penonaktifan, yang berpengaruh pada arus kas dan perencanaan kepatuhan perusahaan.
Sumber: DDTCNews