Marketplace Siapkan Pemungutan PPh 22 Meski Penunjukan Ditunda
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Penyelenggara marketplace di Indonesia terus menyiapkan sistem pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan online meski pemerintah menunda penunjukan pemungut pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Primawan, Sekjen Indonesian E‑Commerce Association (idEA), pada 5 November 2025.
Persiapan mengacu pada PMK No 37/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER‑15/PJ/2025, yang menuntut integrasi laporan pajak, KYC tambahan untuk penjual, fitur escrow, dan dashboard pajak otomatis. IdEA menyoroti tiga tantangan utama: biaya kepatuhan dan infrastruktur teknologi, kebutuhan sosialisasi yang intensif kepada marketplace dan penjual UMKM, serta kejelasan teknis mengenai dokumen tagihan dan bukti pungut.
Jika regulasi diterapkan, marketplace harus menanggung biaya pengembangan sistem dan rekrutmen tim khusus, sementara penjual online akan memperoleh kepastian perpajakan. IdEA mengharapkan koordinasi antara asosiasi, regulator, dan pelaku industri agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sumber: DDTCNews