IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Marketplace Siapkan Pemungutan PPh 22 Meski Penunjukan Ditunda

5 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Marketplace Siapkan Pemungutan PPh 22 Meski Penunjukan Ditunda
Illustration of Indonesian e‑commerce marketplace platformGambar: news.ddtc.co.id

Penyelenggara marketplace di Indonesia terus menyiapkan sistem pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan online meski pemerintah menunda penunjukan pemungut pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Primawan, Sekjen Indonesian E‑Commerce Association (idEA), pada 5 November 2025.

Persiapan mengacu pada PMK No 37/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER‑15/PJ/2025, yang menuntut integrasi laporan pajak, KYC tambahan untuk penjual, fitur escrow, dan dashboard pajak otomatis. IdEA menyoroti tiga tantangan utama: biaya kepatuhan dan infrastruktur teknologi, kebutuhan sosialisasi yang intensif kepada marketplace dan penjual UMKM, serta kejelasan teknis mengenai dokumen tagihan dan bukti pungut.

Jika regulasi diterapkan, marketplace harus menanggung biaya pengembangan sistem dan rekrutmen tim khusus, sementara penjual online akan memperoleh kepastian perpajakan. IdEA mengharapkan koordinasi antara asosiasi, regulator, dan pelaku industri agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article