Malta Beri PTKP Rp357 Juta untuk Wajib Pajak Beranak Dua

Valletta, Malta – Pemerintah Malta mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak atau lebih akan menerima penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar €18.500, setara sekitar Rp358 juta per tahun. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan angka kelahiran yang pada 2023 hanya 1,06 anak per wanita.
Tingkat fertilitas Malta berada di antara yang terendah di Eropa, sementara populasi penduduk asli menua dengan 24 % berusia di atas 65 tahun dan dua pertiga penduduk merupakan ekspatriat. Pemerintah berharap insentif pajak ini dapat memotivasi keluarga untuk memiliki setidaknya dua anak, mengurangi risiko penurunan demografis.
Jika kebijakan ini berhasil, PTKP akan dinaikkan menjadi €30.000 pada tahun 2028 dan tetap berlaku hingga anak berusia 23 tahun. Kebijakan tersebut dapat memengaruhi pendapatan pajak jangka panjang serta memperbaiki struktur usia penduduk Malta.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.