Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Pajak Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Oktober 2025, menolak permohonan uji materiil atas ketentuan pajak pensiun dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Permohonan nomor 170/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap melalui kuasa hukum Ali Mukmin.
Hakim Arsul Sani menyatakan bahwa petisi tidak disusun secara cermat, terlihat dari ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebutkan norma hukum yang dimohonkan. Selain itu, petitum (permintaan akhir) tidak memberikan alternatif yang jelas, sehingga tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum.
Penolakan MK berarti ketentuan pajak pensiun tetap berlaku, sementara gugatan lain dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025 masih menunggu keputusan. Dampaknya, wajib pajak tidak memperoleh perubahan regulasi terkait pajak pesangon, pensiun, THT, dan JHT.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.